Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 17 Jul 2024 04:02 WIB ·

Pemkab Tanbu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH


 Pemkab Tanbu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH Perbesar

BATULICIN  – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik.

Itu digelar Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (17/7/2024) di Mahligai Bersujud.

Kepala DLH Tanbu melalui Kabid Tata Lingkungan, Laila Hartati, mengatakan RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang.

Dokumen ini memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya selama 30 tahun ke depan.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus di kembangkan dalam suatu sistem terpadu. Yang terencana dengan baik dan di laksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” tambah Laila.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menegaskan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM).

“Dokumen ini juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional hingga kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, dokumen RPPLH Tanbu pertama kali di susun pada tahun 2018 dan telah di sahkan dengan Perda Tanbu Nomor 6 Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016, review RPPLH wajib di lakukan setiap 5 tahun untuk pembaharuan data dan informasi.

Baca Juga  Abah Zairullah : Satu Suara Menentukan Nasib Desa

Tujuanya, sebut Laila, dari kegiatan ini adalah memastikan keterlibatan stakeholder dalam proses penyusunan dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Adapun dokumen RPPLH mencakup empat muatan Utama, yakni pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas serta fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumber daya alam. Dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Dalam kesempatan itu, Laila Hartati mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen ini.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini. Karena dengan bekerja sama kita akan mencapai tujuan bersama yang lebih baik,” katanya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dan memberikan manfaat positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Ia berharap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

SKPD Tanbu Raih Penghargaan Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel

22 Januari 2025 - 12:08 WIB

Budaya Bersih Sampah, Menteri LH Bakal Kawal Semua SDN di Tanbu Jadi Sekolah Adiwiyata

21 Januari 2025 - 13:53 WIB

Sekda Tanah Bumbu Pimpin Salat Sunat pada Implementasi Serambi Madinah

20 Januari 2025 - 13:30 WIB

Menteri LH : Pemkab Tanbu Menunjukan Keseriusan Menangani Masalah Sampah

19 Januari 2025 - 13:23 WIB

Petugas Damkar Batulicin Berhasil Evakuasi Biawak dari Rumah Warga

17 Januari 2025 - 13:17 WIB

Buka Konferensi PCNU Ke-5, Zairullah Azhar Harapkan Lahirkan Gagasan Strategis Penggerak Dinamika Pembangunan di Bumi Bersujud

17 Januari 2025 - 13:12 WIB

Trending di Advetorial