Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 24 Jun 2025 01:44 WIB ·

Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Pelaksanaan RAT Koperasi


 Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Pelaksanaan RAT Koperasi Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbumenggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. Bimtek yang diikuti 40 peserta perwakilan koperasi dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu. Berlangsung di Caffe Grand Oreng Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (24/06/2025).

Sebagaimana arahan Bupati Andi Rudi Latif, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rhani Patih menyampaikan bahwa bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman koperasi terhadap kewajiban pelaksanaan RAT, sebagai bentuk akuntabilitas dan demokrasi dalam pengelolaan koperasi.

Bimtek ini, sebutnya, bertujuan untuk mendorong seluruh koperasi aktif di wilayahnya agar dapat melaksanakan RAT secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“RAT adalah kewajiban tahunan bagi koperasi. Tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai forum utama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, serta pengambilan keputusan penting dalam koperasi,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Tommy Kusasi, H. Asman dan Abu Hanifah.

Ketiganya memberikan materi mendalam terkait teknis pelaksanaan RAT, regulasi terbaru koperasi, hingga praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Rapat Anggota Tahunan  merupakan kewajiban bagi setiap koperasi yang aktif, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.

RAT menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pembubaran koperasi oleh instansi berwenang.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi

Bimtek ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan koperasi di Tanah Bumbu mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.

“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini, para pengurus koperasi bisa lebih siap dan tertib. Dalam menjalankan RAT secara profesional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (rel/Fit)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati Tanbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh

3 September 2025 - 22:25 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Bentuk Satgas Aksi Cepat Tanah Bumbu, Misi Penyelamatan Korban Kecelakaan Helikopter

1 September 2025 - 22:28 WIB

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini

29 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Dukung Percepatan Pemerataan Tenaga Medis, Bupati Andi Rudi Latif Ikuti The 2nd International Conference On Advancing PGME 2025

28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Tanda Tangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas

28 Agustus 2025 - 10:42 WIB

TP PKK Tanbu Gelar Germas, Warga Semakin Paham Cegah Stunting dan Hidup Sehat

27 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Trending di Advetorial