BATULICIN,tanbunews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula TP PKK, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).
“Pengarusutamaan gender adalah strategi penting yang memastikan keterlibatan gender sebagai dimensi utama dalam perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan daerah,” ujar Hj. Narni.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2011, implementasi PUG di tingkat daerah sangat di perlukan untuk mencapai kesetaraan gender sebagai bagian dari tujuan pembangunan global atau Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs).
“Semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peran yang sama dalam pembangunan,” tegasnya.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, Tanah Bumbu ingin memastikan bahwa keadilan gender tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Hj. Narni juga berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait pentingnya kesetaraan kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan.
“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Serta berkomitmen dalam menghapus diskriminasi serta marginalisasi terhadap perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Kesetaraan gender yang di terapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat secara keseluruhan.