Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 16 Sep 2024 14:55 WIB ·

Mantan Pengurus KUD BKMJ Bersama Dua Mantan Kades di Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!


 Mantan Pengurus KUD BKMJ Bersama Dua Mantan Kades di Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya! Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com – Mantan ketua dan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Kusan Maju Jaya (BKMJ) Kabupaten Tanah Bumbu, Dipolisikan terkait laporan keuangan mencurigakan lebih dari 1 Miliar.

Mantan ketua dan bendahara KUD BKMJ yang dipolisikan berinisial AA dan AR.

Selain itu, turut terlapor mantan Kepala Desa (Kades) Salimuran Kecamatan Kusan Tengah berinisial H dan mantan kades Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu berinisial T.

Ketua KUD BKMJ Tanah Bumbu, Lamsakdir mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu sejak Rabu (28/8/2024).

“Ini terkait biaya penerbitan 243 sertifikat PTSL lahan sawit seluas 312,51 hektar di Desa Salimuran dan Desa Bakarangan,” kata dia, Selasa (16/9/2024).

Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat PTSL lahan sawit milik anggota KUD BKMJ tersebut ada biaya yang tidak sesuai aturan.

“Sesuai aturan, baik SKB Tiga Menteri maupun SK Bupati Tanah Bumbu tahun 2017, biaya penerbitan sertifikat PTSL maksimal biaya yang boleh dipungut Rp 200 ribu,” jelas dia.

Namun, pada tahun 2021, dari laporan keuangan KUD BKMJ ada pengeluaran sebesar Rp 1.250.040.000 untuk penerbitan 312,51 hektar lahan sawit.

“Artinya, biaya penerbitan sertifikat PTSL tersebut membengkak menjadi Rp 4 juta setiap hektarnya,” heran dia.

Lebih parah, biaya untuk penerbitan sertifikat PTSL tersebut berasal dari dana talangan PT Ladangrumpun Sumberabadi (SLI) atau yang sekarang beralih ke PT Global Berkat Usahatama (GBU) selaku kemitraan pengelolaan sawit plasma.

“Semua anggota KUD BKMJ atau pemilik lahan sawit di enam desa induk dan tiga desa relokasi menanggung utang tersebut dan membayar dengan pemotongan bagi hasil produksi,” miris dia.

Menurut dia, ini sangat merugikan anggota KUD BKMJ selaku petani kelapa sawit.

“Dugaan kami, ini penggelapan dana KUD BKMJ dan sangat merugikan anggota,” tuding dia.

Lamsakdir menambahkan, kasus ini terungkap setelah ditemukan bukti transfer pembayaran penerbitan sertifikat PTSL lahan sawit.

“Ke rekening Desa Salimuran sebesar Rp 414.760.000 dan Desa Bakarangan sebesar Rp 835.280.000,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

“Betul, ada laporan itu dan sedang kami tangani, prosesnya dan tahap klarifikasi,” singkat dia melalui telepon selulernya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

SKPD Tanbu Raih Penghargaan Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel

22 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial