BATULICIN,inspirasibanua.com – Kematian bocah umur tiga tahun di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Karang Bitang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, sempat menjadi misteri.
Penyidik baru mendapatkan laporan dari ibu korban setelah korban dimakamkan. Setelah itu, pemanggilan pemeriksaan dilaksanakan namun terkendala karena korban sudah dimakamkan.
Bahkan saat proses pemeriksaan, ibu korban yang merupakan pelapor juga sempat melakukan upaya pencabutan laporan. Namun ditolak karena proses penyelidikan, ada dugaan kuat adanya unsur kekerasan pada bocah 3 tahun yang akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra SIK, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/10/2024), mengatakan saat ini pihaknya telah mengambil langkah penyidikan.
Penyidik yang sempat kesulitan terpaksa harus lakukan pelaksanaan ekshumasi dan otopsi dengan adanya Pendampingan tim DVI RS Bhayangkara Polda kalsel dalam menggali kubur dan otopsi mayat Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 UU 35/2014.
Tim yang dilibatkan usai pembogkaran makam korban, yakni Tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Kalsel, Tim dari Dokkes Polda Kalsel, Koas dari kedokteran Unlam 8 Orang, Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalsel, Kasat reskrim Polres Tanah Bumbu, Kasat intelkam Polres tanah bumbu hingga Penyidik Unit PPA dan tim inafis Polres Tanah Bumbu serta Tim pendamping psikologi tanah bumbu.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Gabungan, menerangkan bahwa dari pemeriksaan tersebut.
“ Hasilnya ditemukan adanya trauma tumpul didada, disertai beberapa patah tulang antara lain dari leher, lengan, dan tulang iga leher ke 4,5,6,7, dan 8 yang berkontribusi menyebabkan lemas yang membantu mempercepat kematian, diantaranya yang lebih signifikan menyebabkan penyebab kematian pada bagian kepala serta dada sehingga berakibat korban meninggal dunia,” katanya.
Sementara untuk ibu korban bersama pelaku saat ini diduga kabur, setelah mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim polres Tanbu.
“ Kami masih memburu pelaku, dan ibu korban. Diduga kuat ikut bersama pelaku yang merupakan suaminya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita dijalan Beringin RT 21 RW 000 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Ibu korban diketahui berisial SF (28). Sementara pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial R (35) masih diburu.
Kejadian berawal dari ibu korban pulang dari berbelanja kemudian melihat anaknya MUBSIRA AZKADINA SABIRA sudah tidak memakai celana.
Ibu korban pun bertanya kepada pelaku dengan kalimat kenapa korban tidak memakai celana dan pelaku pun menjawab tidak tahu.
Kemudian ibu korban membawa anaknya ke kamar mandi untuk dimandikan lalu mendapati korban sudah lemas dan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh.
Setelah itu, ibu korban dan pelaku membawa korban ke puskesmas Batulicin 1 Karang Bintang untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Disana, petugas medis meminta korban untuk dirujuk ke RS Marina Hospital. Namun ditengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“ Dari peristiwa ini, korban meninggal duni pada tanggal 26 dan dimakamkan pada 27 Agustus. Setelah dimakamkan, ibu korban curiga bahwa anaknya telah dianiaya hingga akhirnya lemas dan meninggal dunia. Sehingga ibu korban baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 28 Agustus,” katanya.