Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 28 Nov 2023 04:01 WIB ·

Kajari Tanbu Musnahkan Barbuk dari 89 Perkara, Sebut Narkotika Mendominasi dan Perlu Balai Rehabilitasi


 Kajari Tanbu Musnahkan Barbuk dari 89 Perkara, Sebut Narkotika Mendominasi dan Perlu Balai Rehabilitasi Perbesar

BATULICIN – Puluhan barang bukti dari 89 perkara yang sudah punya ketetapan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) Dr Dinar Kripsiaji di halaman kantornya, Selasa (28/11/2023).

Pemusnahan tersebut dari berbagai kasus, mulai dari pencurian, Narkotika hingga kasus pencabulan serta kasus pembunuhan.

Disaksikan seluruh kepala seksi (Kasi) dan staf, Dinar Kripsiaji pimpin pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblander yang campur dengan deterjen, alat timbang dan parang di potong-potong dengan alat pemotong. Sementara barang kosmetik dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Ghandy, menyebutkan pelaksanaan pemusnahan tersebut digelar selama 2 kali dalam setahun.

Periode pertama dari Januari hingga Juni dilaksanakan di Juli lalu dan yang kedua dilaksanakan hari ini untuk periode Juli November.

” Totalnya ada sebanyak 89 perkara, terdiri dari 63 perkara sabu, 13 perkara oharda dan 14 perkara TPUL atau Kantibum, ” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji, mengucapkan terimakasih kepada para kasi dan jaksa serta para stafnya yang sudah bekerja keras, tidak hanya pada eksekusi tetapi hingga pada pemusnahan barang bukti.

” Yang jadi perhatian, dari pemusnahan barang bukti ini, 80 persen adalah kasus narkotika yakni 63 perkara, ” katanya.

Melihat data tersebut, lanjut Dinar, ini menjadi indikator Tanbu, untuk penanganan narkotika cukup banyak dan menjadi kewajiban bersama terhadap penyalahgunaan. Tidak hanya hukuman badan, tetapi perlu dipikirkan adanya balai rehabilitasi.

” Penanganannya bukan hanya sebagai pelaku saja tapi juga sebagai korban dan ini dilihat sudah menjadi kebutuhan adanya tempat rehabilitasi di Tanbu,” katan Dinar yang belum lama ini menjabat

Dipemusnahan tersebut untuk periode Juli November ini juga tidak melihat adanya minuman keras (miras) dan ini menjadi pertanyaan.

” Kita tidak melihat adanya miras. Tidak tahu seperti apa, apakah miras ini sudah legal atau minimnya penindakan karena eksekutor harusnya tetap dikejaksaan. Kami akan turunkan intelijen untuk menyelidiki ini, apakah legal atau illegal karena bila legal tentunya ada PAD untuk daerah dan bila illegal tentu ada penindakan, ” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

7 Januari 2026 - 05:20 WIB

Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi dan Salurkan Insentif Guru Ponpes, Guru Ngaji serta Majelis Taklim

2 Januari 2026 - 06:29 WIB

Dahsyat! Jalan Santai Diikuti 30 Ribu Peserta,Hadiah Dari 100 Bertambah Menjadi 200 Paket Umroh

28 Desember 2025 - 07:58 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Resmi Membuka Batfest 2025: Festival Musik Terbesar di Indonesia Timur.

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

SKPD Tanah Bumbu Dibekali Keterampilan Menulis Berita

4 Desember 2025 - 07:06 WIB

Tanah Bumbu Terima Sertifikat WBTb Indonesia, MASSUKIRI Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advetorial