Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 13 Nov 2023 04:39 WIB ·

Sebanyak 12 Raperda Prioritas Bakal Dibahas di 2024 Mendatang di DPRD Tanah Bumbu, Ini Daftarnya


 Sebanyak 12 Raperda Prioritas Bakal Dibahas di 2024 Mendatang di DPRD Tanah Bumbu, Ini Daftarnya Perbesar

BATULICIN – Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Anderan Atma Maulani, SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alydrus di hadiri Sekretaris Daerah Tanbu Drs. Ambo Sakka, paripurna Propemperda resmi disetujui,  Senin (13/11/2023).

Pasalnya, ada sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah yang prioritas yang bakal dibahas di tahun 2024 mendatang.

Program Raperda yang akan dibahas secara prioritas tersebut terdiri dari 10 inisiatif eksekutif dan 2 dari inisiatif DPRD Tanah Bumbu.

Disebutkan Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, dari Inisiatif DPRD yang diusulkan yaitu raperda tentang pengembangan kewirausahaan dan raperda tentang Produk makanan halal.

Sementara 10 Raperda Eksekutif yaitu,
Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan
Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat hokum adat.

Raperda tentang bantuan keuangan partai politik.
Raperda tentang pembentukan kecamatan pangeran dan kecamatan satui bersujud.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Tanbu nomor 19 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Raperda tentang ke olahragaan.

Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023
Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Raperda tentang APBD anggaran Tahun 2025
Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) tahun 2025 -2045.

” Penyusunan Ini dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan daerah pada tahun 2024 mendatang,” katanya.

Sebab itu, perlu untuk membuat program pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

SKPD Tanbu Raih Penghargaan Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel

22 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial