Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 1 Des 2023 13:20 WIB ·

RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar, Pemkab Tanbu Bakal Kehilangan PAD Puluhan Miliar


 RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar, Pemkab Tanbu Bakal Kehilangan PAD Puluhan Miliar Perbesar

BATULICIN – Pemeruntah Kabupaten Tanah Bumbu bakal akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 miliar lebih jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber.

Diketahui jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber adalah aset daerah Pemkab Tanah Bumbu sejak 2014 lalu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak di DPRD Tanah Bumbu, Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan eks HPH PT Sumpol Timber sepanjang sekira 12 kilometer.

Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi.

Perhitungan sebesar Rp 88,8 miliar lebih yang tak dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data di Kantor Unit Pelayanan Perlabuhan (KUPP) Satui yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT.

Jumlah batubara yang dikirim dengan total hampir 10 juta MT itu dikalikan dengan Rp 9 ribu (per paket) bedasarkan per ton per kilometer, sehingga total fee penggunaan jalan yang mesti dibayarkan ke PT BJU (Perseroda) sebesar Rp 88,8 miliar.

PT BJU (Perseroda) sendiri selaku pengelola jalan eks HPH PT Sumpol Timber itu mendapatkan hak dan kuasa dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 Hal Penunjukkan Pelimpahan Kewenangan Pemeliharaan dan Perbaikan jalan eks HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) atau PT BJU.

Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkonfirmasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia di Jakarta.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

4 Juni 2026 - 07:10 WIB

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

26 Mei 2026 - 04:52 WIB

Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin

22 Mei 2026 - 05:02 WIB

Seleksi Peserta Pelatihan Kerja di Tanah Bumbu, Dorong Warga Mandiri dan Keluar dari Garis Kemiskinan

22 Mei 2026 - 04:52 WIB

Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H

22 Mei 2026 - 03:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan Ke-77

20 Mei 2026 - 05:20 WIB

Trending di Advetorial