Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 4 Des 2023 13:09 WIB ·

RDP DPRD Tanbu Terkait Penggunaan Jalan Sompul Oleh Perusahaan, Arutmin Melunak Akan Bayar Kontribusi


 RDP DPRD Tanbu Terkait Penggunaan Jalan Sompul Oleh Perusahaan, Arutmin Melunak Akan Bayar Kontribusi Perbesar

BATULICIN – Polemik dugaan kebocoran pemasukan daerah menyeruak di rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Perseroda Batulicin Jaya Utama (BJU) serta PT Arutmin Indonesia dan PT STU.

RDP tersebit digelar ruang Komisi Gabung DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/12/2023) sore.

Banyak permasalahan mengemuka, termasuk desakan legislatif agar PT Arutmin membayar tunggakan kontribusi penggunaan aset daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2022, dalam regulasi ini pemkab menegaskan ada sanksi berat menanti perusahaan pertambangan nasional ini.

Pasalnya, Jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah divunakna perusahaan namun tak membayar kontribusi.

Polemik dalam rapat dengar pendapat ini pun diawali dengan pertanyaan legal standing atau payung hukum pungutan pemerintah daerah terhadap dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Satui, Tanah bumbu atas penggunaan jalan eks Sompul.

Hal itu ditegaskan langsung Asisten II Eryanto Rais didampingi Sekretaris Dinas PU, M Yusri dan Kepala Bagian Ekonomi ,Didi Ali Hamidi yang menyebut tegas aset itu terdaftar sebagai hibah negara kepada pemda setelah izin PT Sompul dicabut pemerintah 2010 lalu.

RDP yang dipimpin Dading Kalbuadi, anggota DPRD Tanah Bumbu didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya kemudian menyasar dugaan kebocoran PAD atas setoran PT STU kepada PT BJU yang memegang mandat Pemkab untuk memungut kontribusi bagi perusahaan tambang yang melintasi jalan eks sompul.

Terungkap ada perbedaan angka pungutan dan setoran yang masuk kas daerah, terkait permasalahan ini diusulkan untuk diaudit Inspektorat kabupaten tanah bumbu. Dalam waktu dekat bakal ada pemeriksaan kepada pihak terkait perihal setoran tersebut.

Rapat kian memanas, saat sejumlah legislator mendesak direktur utama PT BJU mengungkap korporasi yang enggan membayar kontribusi. Disebutlah PT Arutmin yang enggan menunaikan kewajibannya.

Tudingan tersebut langsung dibantah manajemen PT Arutmin, Dhangku Putra. Pihaknya mengaku sudah berkontribusi selama ini berupa perbaikan dan pemeliharaan yang setiap tahunnya mencapai 15 miliar rupiah.

Namun pernyataan itu ditepis Kabag Hukum setkab Tanah Bumbu, Nani Arianti.

” Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, tentang pengelola barang milik daerah/ pasal 42 bahwa pengguna aset wajib membayar kontribusi dan melakukan pengamanan serta pemeliharaan terhadap aset yang digunakan,” katanya.

Jika tidak, bakal terkena sanksi berupa gugatan ke pengadilan atau denda. Sementara legislator menyepakati jika Arutmin tak bergeming, jalan eks sompul diusulkan untuk ditutup bagi perlintasan armada tambang Arutmin.

Mendapat desakan, PT Arutmin akhirnya melunak dan bersedia membayar dengan perjanjian membuat skema bersama.

Sementara itu, pihak STU yang stop untuk membayar kontribusi tersebut pada September hingga sekaranf karena adanya persoalan tersebut. Mereka siap membayar tunggakan sisa itu jika perusahaan lainnya juga membayar kewajiban tersebut agar tumbuh keadilan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

27 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

25 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

25 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Kabupaten Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 09:26 WIB

BLK Berstandar Nasional Kini Mulai Dibangun di Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Lalai Pajak! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahan Rokok

23 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Trending di Advetorial