Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 13 Agu 2023 06:47 WIB ·

Program Relaksasi Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Paman Yani Sebut Waktunya Sisa Beberapa Bulan


 Program Relaksasi Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Paman Yani Sebut Waktunya Sisa Beberapa Bulan Perbesar

BATULICIN – Pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel khusus kendaraan bermotor (ranmor) dari 1 Juli – 31 September terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir pada 9 Desember 2023.

Selain sebagai bentuk menyambut perayaan Hari Jadi (Harjad) Provinsi Kalsel ke 73 dan HUT RI ke 78 juga bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta agar masyarakat dapat memaksimalkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah tersebut dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Bahkan, bulan ini bisa dimanfaatkan,” ujarnya usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Jumat (11/8) sore.

Apalagi, kata dia, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu juga menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Wajib pajak yang membayar tepat waktu itu mendapatkan diskon. Terlebih, ada kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat khususnya di Tanah Bumbu,” ungkap Paman Yani (sapaan akrab) yang juga membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi, menyampaikan, supaya masyarakat selaku wajib pajak (wp) dapat memanfaatkan momen dari program tersebut secara maksimal. Bahkan, banyak keuntungan yang didapatkan.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Paman Yani tentu juga berdampak positif. Sehingga masyarakat juga mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari 1 Juli – 31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.

“Silahkan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 10:50 WIB

Diiringi Musik Burdah, ARB Daftar ke KPU Tanbu, Ada Potensi Lawan Kotak Kosong

27 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 10:52 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Trending di Advetorial