Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 10 Jun 2024 17:02 WIB ·

Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum


 Pencegahan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Perbesar

BATULICIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar sosialisasi Penerangan Hukum dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah.

Pesertanya diikuti Seluruh Perangkat Daerah atau Unit Kerja lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Kepala Bagian, Camat hingga Direktur BUMD.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bersujud 1 Lantai III Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (10/6/2024) dengan mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairulah Azhar, didampingi Sekretaris Daerah H Ambo Sakka dan Kepala Bagian Hukum, Nani Ariyanti SH, MH, MKn.

Menurut Nani, tujuan acara Sosialisasi Penerangan Hukum dengan Tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah ini, sebagai bentuk kewaspadaan.

Tentu saja dalam rangka mengantisipasi banyaknya celah penyalahgunaan dalam proses pengelolaan Keuangan Daerah. Yakni meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Selain itu, meningkatkan pemahaman dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah di dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Permerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Ini juga upaya pencegahan Korupsi Daerah serta peningkatan nilai Monitoring Center For Prevention (MCP),” katanya.

Diketahui, Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kabupaten pemekaran yang lahir pada Tahun 2003 dalam usianya 21 tahun telah mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut.

Namun, sebagai bentuk waspada tetap harus mengantisipasi banyaknya celah penyalahgunaan dalam proses pengelolaan Keuangan Daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah diperlukan kehati hatian.

Sebab itulah, sebagai salah satu bentuk upaya kehati-hatian dalam upaya pencegahan Korupsi Daerah salah satunya melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).

“ Kegiatan sosialisasi ini untuk mendorong pencegahan korupsi dan melalui kegiatan penerangan sosialisasi hukum ini berdampak juga pada peningkatan nilai MCP,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

27 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

25 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

25 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Kabupaten Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 09:26 WIB

BLK Berstandar Nasional Kini Mulai Dibangun di Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Lalai Pajak! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahan Rokok

23 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Trending di Advetorial