BATULICIN – Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tahun 2024 digelar di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan yang diinisiasi Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu ini diikuti oleh puluhan peserta yakni camat, kepala desa, lurah, ormas, hingga LSM yang diselenggarakan di Ruang Rapat I Kantor Kecamatan Batulicin, Kamis (13/06/24).
Dalam kegiatan, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Mahendra Harun Ar Rasyid, yang bertindak sebagai narasumber berkesempatan memberikan paparan mengenai Restorative Justice (Wadah Damai) serta peran Kejaksaan di masyarakat.
Menurut Mahendra, Restorative Justice sendiri memiliki esensi untuk memulihkan keadaan agar kembali seperti semula yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan juga pelaku.
“Restorative Justice juga memiliki persyaratan yang sangat ketat untuk bisa dilakukan, yang mana hal tersebut merupakan pencegahan dini dari Kejaksaan agar tidak terjadinya transaksi untuk memperjual belikan keadilan,” ujar Mahendra di hadapan para peserta.
Mahendra mengharapkan agar masyarakat bisa bekerja sama dalam penegakan hukum di daerah, sehingga bisa tercapainya keadilan yang tentunya didambakan oleh semua pihak.
“Peran Kejaksaan Negeri di masyarakat itu bukan hanya menangani perkara, namun Kejaksaan juga berperan dalam penerangan dan juga penyuluhan hukum, agar masyarakat bisa mengerti dan juga memahami tentang hukum yang berlaku,” pungkas Mahendra.
Kegiatan Pembinaan FKDM ini juga dihadiri pihak Koramil Batulicin, Polsek Batulicin, instansi dan lembaga terkait, serta tamu undangan.