Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 13 Jun 2024 16:01 WIB ·

Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah


 Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah Perbesar

BATULICIN – Memasuki minggu terakhir tahun ajaran 2023 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan kepada semua jenjang sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan diluar sekolah.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, untuk Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta Se Kabupaten Tanah Bumbu.

“ Ya, Ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi sekolah menjelang akhir tahun ajaran ini. Kami sudah memberikan penegasan terutama soal acara perpisahan,” kata Amiludin, Kamis (13/6/2024).

Pihak sekolah tidak boleh memberatkan orang tua siswa.

“ Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, di gedung, di tempat rekreasi lainnya di luar Ingkungan sekolah,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanbu Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kalsel

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua wali siswa.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri), dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Begitu juga dengan perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua wali siswa.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

27 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

25 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

25 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Ambo Sakka Buka Rakerda LPTQ Kabupaten Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 09:26 WIB

BLK Berstandar Nasional Kini Mulai Dibangun di Tanah Bumbu

24 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Lalai Pajak! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahan Rokok

23 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Trending di Advetorial