Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 13 Jun 2024 16:01 WIB ·

Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah


 Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah Perbesar

BATULICIN – Memasuki minggu terakhir tahun ajaran 2023 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan kepada semua jenjang sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan diluar sekolah.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, untuk Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta Se Kabupaten Tanah Bumbu.

“ Ya, Ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi sekolah menjelang akhir tahun ajaran ini. Kami sudah memberikan penegasan terutama soal acara perpisahan,” kata Amiludin, Kamis (13/6/2024).

Pihak sekolah tidak boleh memberatkan orang tua siswa.

“ Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, di gedung, di tempat rekreasi lainnya di luar Ingkungan sekolah,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanbu Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kalsel

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua wali siswa.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri), dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Begitu juga dengan perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua wali siswa.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati Tanbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh

3 September 2025 - 22:25 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Bentuk Satgas Aksi Cepat Tanah Bumbu, Misi Penyelamatan Korban Kecelakaan Helikopter

1 September 2025 - 22:28 WIB

Tanah Bumbu Launching Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah, Aksi Nyata Membangun Generasi Sehat dan Cerdas Sejak Dini

29 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Dukung Percepatan Pemerataan Tenaga Medis, Bupati Andi Rudi Latif Ikuti The 2nd International Conference On Advancing PGME 2025

28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Tanda Tangani Kesepakatan Manajemen Talenta, Siap Cetak ASN Unggul dan Berintegritas

28 Agustus 2025 - 10:42 WIB

TP PKK Tanbu Gelar Germas, Warga Semakin Paham Cegah Stunting dan Hidup Sehat

27 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Trending di Advetorial