Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 4 Okt 2023 02:56 WIB ·

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda RTRW Tanah Bumbu 2023-2042


 Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda RTRW Tanah Bumbu 2023-2042 Perbesar

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, di ruang sidang utama, Rabu (4/10/2023).

Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat menyetujui raperda tersebut.

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan produk hukum daerah yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus serta pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri dan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan,” beber Sekda.

Sekda menuturkan manfaat RTRW untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap untuk menopang daya saing pelayanan publik dan lerekonomian demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” katanya. (sah)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:07 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:04 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:57 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial