Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 4 Okt 2023 02:56 WIB ·

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda RTRW Tanah Bumbu 2023-2042


 Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda RTRW Tanah Bumbu 2023-2042 Perbesar

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, di ruang sidang utama, Rabu (4/10/2023).

Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat menyetujui raperda tersebut.

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan produk hukum daerah yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan tercapainya tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus serta pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri dan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan,” beber Sekda.

Sekda menuturkan manfaat RTRW untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap untuk menopang daya saing pelayanan publik dan lerekonomian demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” katanya. (sah)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:19 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:52 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:31 WIB

Trending di Advetorial