Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 6 Mar 2024 16:45 WIB ·

Konflik Nelayan Kotabaru dan Tanbu Terkait Larangan Menangkap Kepiting, Akhirnya Temui Kesepakatan


 Konflik Nelayan Kotabaru dan Tanbu Terkait Larangan Menangkap Kepiting, Akhirnya Temui Kesepakatan Perbesar

BATULICIN – Belasan perwakilan nelayan Tanah Bumbu dan Kotabaru dipertemukan dalam mediasi di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/3/2024).

Mediasi ini buntut dari sengketa wilayah penangkapan kepiting antara Nelayan Desa Pantai Kecamatan Kelunpang Selatan Kabupaten kotabaru dengan Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Mediasi akhir perselisihan pelarangan penangkapan ikan kepiting bakau ini, berlangsung alot kurang lebih lima jam.

Selama berjam-jam, mediasi yang tak kunjung ada titik temu terpaksa diskors selama tiga puluh menit. Ini adalah upaya memberikan waktu kepada nelayan Desa Pantai yang ngotot melarang nelayan Desa Rantau Panjang Hilir masuk ke desa pantai untuk berdiskusi dengan pemangku kebijakan Kotabaru dan Polsek serta Polairud Polres Kotabaru.

Mediasi dihadiri organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalsel, HNSI Kotabaru dan HNSI Tanah Bumbi juga dihadiri satpolairud polres kotabaru dan tanah bumbu, penyidik KKP, BIN, Camat dan kapolsek Kelumpang Selatan, Kabag Hukum Tanbu, kesbangpol provinsi serta kedua belah pihak nelayan.

Dari kesepakatan akhir, nelayan desa pantai mengajukan 11 poin saat hendak masuk ke desa pantai. Meski sempat diperdebatkan, namun akhirnya kedua belah pihak menemukan titik terang dengan adanya sejumlah ketentuan.

Baca Juga  Tanah Bumbu Terbaik Tiga se-Kalsel Pengawasan Kearsipan

” Nelayan Desa Pantai mengatakan nelayan desa ratau panjang hilir sudah boleh masuk ke desanya mencari kepiting dengan ketentuan yang sudah disepakati, ” ujar Rusnadi Nelayan Desa Pantai.

Begitu juga dengan nelayan Ratau Panjang Hilir Tanah Bumbu juga sepakat dengan itu meski ada yang memberatan termasuk batas jumlah alat tangkap kepiting jenis rakkang (alat tangkap kepiting ramah lingkungan).

” Sebelumnya kami membawa 50 rakkang namun mediasi ini hanya memperbolehkan sebanyak 25 saja. Tapi Alhamdulillah, kami masih bisa cari makan disana kami berterimakasih karena mediasi kali ini temukan titik terang dan kesepakatan, ” kata Harun, nelayan Desa Rantau Panjang Hilir.

Sementara itu, Kabid Tangkap dan Sarana Pada Dinas Perikanan Tanah Bumbu, M Riswan bersyukur akhirnya mediasi yang telah digelar beberapa kali mulai dari kecamatan kelumpang selatan lanjut ke provinsi hingga ke dinas perikanan tanbu, akhirnya ada kesepakatan.

” Hari ini sudah ada kesepakatan, walaupun mediasinya berkangsung alot karena sama-sama ngotot, namun pada akhirnya ada kesepakatan. Nelayan Desa Pantai akhirnya membolehkan nelayan Desa Rantau Panjang Hilir masuk ke daerahnya dan sejumlah kesepakatan yang ditandatangi bersama, ” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Demi Ketahanan Pangan, Bupati Bang Arul Pilih Buka Puasa di Perjalanan

19 Maret 2025 - 10:47 WIB

Sahur Bareng Bupati Bang Arul dan Wagub Kalsel Hasnuryadi, Berbagi Inspirasi di Batulicin

19 Maret 2025 - 10:41 WIB

Safari Ramadan Pemprov Kalsel di Tanbu, Bupati Bang Arul: Momentum Perkuat Sinergitas

19 Maret 2025 - 03:48 WIB

JMSI Banjarmasin Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Ihsanul Kamil

18 Maret 2025 - 12:54 WIB

Rakor Bersama Mentan RI, Bupati Andi Rudi Latif: Tanah Bumbu Siap Jalankan Program Revitalisasi Cetak Sawah

18 Maret 2025 - 11:47 WIB

Ini Atensi Bupati Bang Arul untuk Guru Honor Sekolah Swasta/Madrasah

17 Maret 2025 - 11:10 WIB

Trending di Advetorial