Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 18 Sep 2024 14:33 WIB ·

Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini


 Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com – Datang dari Benua Afrika ke Indonesia untuk menikahi seorang perempuan di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berujung deportasi.

Pasalnya, satu warga asal Negara Algeria atau Aljazair dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, lantaran melebihi batas izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal didampingi Kasi Inteldakim Reza Andika Ihromi dan Kasi Teknologi Inforamsi Keimigrasian (Tikim), Maryadi di Aula Imigrasi Batulicin, Rabu (18/9/2024) siang.

Tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria atau Aljazair ini karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“ Sudah melebihi izin tinggal sehingga tim Inteldakim melakukan tindakan berupa pemeriksaan hingga diambillah langkah deportasi,” beber Ferizal.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama BS (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berangkat menuju Desa Beruntung Jaya yang berada di Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim mendapatkan informasi terdapat 1 orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI.

Tim dan Sekretaris Desa Beruntung Jaya bersama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan didapat Izin Tinggal sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu.

“ Karena sudah melampaui, yang bersangkutan sudah melanggar administrasi keimigrasian yakni Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dari pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian.

“ Hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dipulangkan pada Kamis besok,” katanya.

Kepala Seksi Tikim, Maryadi menambahkan, status dari yang bersangkutan sudah lebih dari 57 hari dan perharinya sesuai Perpres di denda Rp 1.000.000 per haru.

Disisi lain, Maryadi menghimbau kepada warga pentingnya peran dari masyarakat dan aparat desa dan kecamatan untuk deteksi WNA di wilayahnya.

“ Kami himbau kepada masyarakat hingga kepala desa agar berperan aktif melaporkan bila ada orang asing didaerahnya sebagai pentuk pengawasan pendataan atau berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Batulicin,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Aksi Inovasi Tanbu 2026, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Karya Desainer Lokal di Lomba Logo HUT ke-23 Tanah Bumbu

4 April 2026 - 05:38 WIB

Aksi Inovasi Tanbu 2026, Tenun Pagatan Tampil Elegan di Fashion Show Dekranasda Tanah Bumbu

4 April 2026 - 05:23 WIB

Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Ribuan Jamaah Tumpah Ruah di Tanbu Aksi Inovasi 2026 Tabligh Akbar bersama Ustadz Aa Hilman Fauzi

4 April 2026 - 05:10 WIB

HUT Ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

4 April 2026 - 05:03 WIB

HUT Ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Inovasi Tanbu 2026

4 April 2026 - 04:54 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi dan Sampaikan Harapan pada Pisah Sambut Danlanal Kotabaru–Tanah Bumbu

4 April 2026 - 04:39 WIB

Trending di Advetorial