Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 21 Agu 2024 10:59 WIB ·

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Operasi Jagratara di PT Transcoal Minergy


 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Operasi Jagratara di PT Transcoal Minergy Perbesar

BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21-22 Agustus 2024.

Tujuannya, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendatang dan tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.

Dalam Operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan kegiatan bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Operasi ini melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen keimigrasian milik TKA termasuk izin tinggal dan visa, di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Bapak Ferizal, menjelaskan bahwa operasi Jagratara merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” ujar Ferizal.

Dalam Operasi tersebut, tim telah melakukan pengecekan terhadapa Dokumen Orang Asing pada PT Transcoal Minergy yang berjumlah 134 TKA berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pemegang Izin Tinggal Terbatas.

“Selama melakaanakan kegiatan dilapangn, tim tidak menemukan adanya pelanggara keimigrasian yang dilakuka oleh TKA maupun penjamin,” ungkap Ferizal.

Tim juga menghimbau kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi dan Perusahaan telah memahami dan mentaati peraturan keimigrasian selama ini.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

SKPD Tanbu Raih Penghargaan Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel

22 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial