Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 17 Okt 2023 02:18 WIB ·

Goa Liang Bangkai dan Buku Harian Kerajaan Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tanbu


 Goa Liang Bangkai dan Buku Harian Kerajaan Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tanbu Perbesar

BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanbu di gelar di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di Tanbu di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe, dan Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Tujuan kegiatan ini adalah melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporapar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Ia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.

Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dari kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidangpenetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Ia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. (ril)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT untuk Cegah Stunting

30 April 2026 - 13:43 WIB

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Langkah Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM

30 April 2026 - 13:26 WIB

Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Inovasi dan Solidaritas untuk Pembangunan Daerah pada Pengukuhan Pengurus DWP Unit Satpol PP dan Damkar

30 April 2026 - 13:15 WIB

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

29 April 2026 - 05:00 WIB

TP PKK Tanah Bumbu Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Pola Makan Bergizi Keluarga

28 April 2026 - 05:01 WIB

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi, Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ritasi’e

27 April 2026 - 05:15 WIB

Trending di Advetorial