Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 4 Mar 2024 17:00 WIB ·

Eksekutif Tanbu Sampaikan Dua Raperda di Paripurna DPRD


 Eksekutif Tanbu Sampaikan Dua Raperda di Paripurna DPRD Perbesar

BATULICIN – Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (4/3/2024) sampaikan dua raperda di rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Raperda tersebut yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dua Rancangan Peraturan Daerah itu di sampaikan pada Rapat Paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas di terimanya usulan Raperda tersebut.

Pemerintah daerah, sebutnya, menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk dijadikan Perda. Yang mana UU Cipta Kerja sudah di sahkan, dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.

Sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

Baca Juga  Bupati Safari Ramadhan di Desa Purwodadi dan Sumberbaru Kecamatan Angsana

“Mudah-mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini diharapkan memperkuat aturan ketenagkerjaan. Sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” paparnya.

Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk mendesak untuk disahkan.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.

“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tutupnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Bajual Wadai 2026, Dorong Pelestarian Budaya Kuliner dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

23 Februari 2026 - 13:03 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

20 Februari 2026 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Awali Safari Ramadan dengan Santunan bagi Anak Yatim, Piatu, dan Dhuafa

19 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin

19 Februari 2026 - 13:16 WIB

Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 13:13 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas

19 Februari 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advetorial