Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 4 Nov 2023 13:11 WIB ·

Eksekutif Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Bersujud, Ketua DPRD Sebut Akan Bahas Bersama


 Eksekutif Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Bersujud, Ketua DPRD Sebut Akan Bahas Bersama Perbesar

BATULICIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali digelar dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023.

Dimana dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alydrus. Sementara dari eksekutif dihadiri Asisten Bidang Administrasi Pembangunan, H Eka Saprudin mewakili Bupati dr HM Zairullah Azhar, Senin (4/12/2023).

Pada kesempatan itu, Eka Saprudin membacakan sambutan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud

Disebutkannya, Bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat, yang salah satunya berupa layanan air bersih.

Sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana atau barang amanat dari pihak lain yang dikelola Pemerintah Daerah, dan atau sumber-sumber lain yang sah.

Besaran investasi daerah terhadap PT Air Minum Bersujud, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00 dengan rincian sebagai berikut:

Yaitu, Penyertaan modal daerah berupa uang sebesar Rp 46.125.682.206,00 dan Penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebesar Rp. 165.407.843.835,00.

” Berdasarkan itu, perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen kita bersama,” katanya.

Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, menerima dokumen Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjit.

” Raperda ini kami terima untuk dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ” katanya.

Diakhir, berkas raperda pun diserahkan Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, kepada Ketua Bapemperda, Andi Erwin Prasetya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 10:50 WIB

Diiringi Musik Burdah, ARB Daftar ke KPU Tanbu, Ada Potensi Lawan Kotak Kosong

27 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 10:52 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Trending di Advetorial