BATULICIN – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Perda setelah eksekutif dan legislatif lalui banyak pembahasan.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud, yaitu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dua raperda ini disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairillah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, Senin (13/11/2023) siang.
Sebelum ditandatangani, Sekretaris Dewan, Mahriyadi membacakan hasil keputusan tersebut dihadapan Forkopimda.
Sementara itu, Sekda Tanbu, H Ambo Sakka, mengatakan terkait raperda Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, menyebutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Pemerintah Daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah.
Itu termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Tujuan didirikannya Perseroda ini, agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.
Selain itu, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan.
Rancangan Peraturan Daerah PT. Air Minum Bersujud, sangat strategis dilakukan sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya.
Mengingat pentingnya penyediaan air minum yang bersih dan berkualitas ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud.
Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu permasalahan pelaksanaan desentralisasi fiskal hingga saat ini adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.
Hal itu disebabkan karena terbatasnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan daerah yang masih belum optimal.
Sehubungan dengan hal itu, Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pada dasarnya mengubah sistem perpajakan daerah dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
” Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, ” pungkasnya.