Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 15 Jul 2026 04:35 WIB ·

Dispersip Tanbu Gandeng Perpusnas dan Perpus Kalsel Sosialisasikan Naskah Kuno


 Dispersip Tanbu Gandeng Perpusnas dan Perpus Kalsel Sosialisasikan Naskah Kuno Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com –   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Sosialisasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Tahun 2026 di Ruang Studio Mini Kantor Dispersip, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pendataan, pelestarian, dan registrasi naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan.

Hadir sebagai narasumber, Munasriana dari Bagian Pernaskahan Naskah Bugis Makassar Perpustakaan Nasional menjelaskan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, telah berusia minimal 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dalam paparannya, Munasriana menyampaikan bahwa naskah kuno di Indonesia memiliki keragaman yang sangat tinggi, baik dari sisi bahasa, aksara, maupun media penulisannya. Naskah tersebut menggunakan berbagai bahasa seperti Melayu, Jawa, Sunda, Bugis hingga Belanda, dengan aksara yang beragam, di antaranya Arab, Jawi, Pegon, Lontara, Batak, dan Rencong. Media penulisannya pun bervariasi, mulai dari daun lontar, bambu, kulit kayu, daluang, hingga kertas Eropa, yang menjadi bukti kekayaan tradisi literasi Nusantara.

Ia juga menjelaskan bahwa kandungan informasi dalam naskah kuno sangat luas, meliputi kitab keagamaan, sejarah, sastra, hukum dan pemerintahan, pengobatan tradisional, pertanian, seni, surat-menyurat, hingga catatan berbagai peristiwa penting. Menurutnya, pendaftaran naskah kuno dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi, maupun lembaga pendidikan melalui sistem pendaftaran daring HASTARA yang dikelola Perpustakaan Nasional.

Narasumber lainnya yang juga dari Perpustakaan Nasional RI, Haniatur Rosyidah, turut memaparkan mengenai pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Menurutnya, IKON merupakan program pencatatan warisan dokumenter berupa naskah kuno dari berbagai budaya yang merekam peristiwa penting, pemikiran, penemuan, serta berbagai peninggalan bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia maupun dunia.

 

Program tersebut bertujuan memfasilitasi pelestarian naskah kuno, memastikan akses masyarakat terhadap warisan dokumenter secara nasional, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Emmy Ariani, menegaskan bahwa pelestarian naskah kuno bukan hanya menjaga fisik manuskrip agar tidak rusak, tetapi juga menyelamatkan informasi yang terkandung di dalamnya melalui proses digitalisasi. Upaya tersebut menjadi langkah penting agar pengetahuan dan nilai sejarah yang tersimpan dalam naskah tetap dapat diakses oleh generasi mendatang.

Emmy Ariani menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan tersebut meliputi pembinaan dan edukasi, bimbingan teknis, workshop pelestarian, digitalisasi naskah, edukasi preservasi sederhana, hingga pendampingan registrasi naskah kuno dan pendaftaran Ingatan Kolektif Nasional (IKON).

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kriteria naskah kuno, prosedur pendaftaran, serta pentingnya pelestarian manuskrip sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendokumentasikan serta menjaga keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

30 Juli 2026 - 05:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan di Desa Sepunggur

28 Juli 2026 - 05:34 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Sasirangan Pesisir, Hadirkan Praktisi Wastra Sandi Agustinus untuk Motif Baru dan Pemasaran Produk

27 Juli 2026 - 04:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026, Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Generasi Mendatang

26 Juli 2026 - 04:48 WIB

Tanah Bumbu Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Wujudkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak

23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial untuk Mendukung Pembangunan Daerah yang Maju, Makmur, dan Beradab

23 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Advetorial