BATULICIN – Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait data kependudukan.
PKS itu dilaksanakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Tanbu yang digelar, Selasa (28/11/2023) di Kantor Dinas Dukcapil Tanbu.
Kepala Dinas Dukcapil Tanbu, Gento Haryadi mengatakan saat ini, data dukcapil baik berbasis NIK maupun data agregat di gunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah di seluruh Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan data kependudukan terbagi menjadi tiga, yakni agregat kependudukan, berbasis NIK, dan Profil kependudukan.
Semua data tersebut jadi satu dalam Aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Agregat Kependudukan).
Awalnya distribusi data ke OPD di lakukan secara manual sekarang sudah by system agar OPD bisa real time.
“Tidak melalui proses panjang, data itu real time, valid, dan up to date,” ujar Gento.
Para penggunanya adalah OPD sektor pelayanan publik maupun teknis dan non teknis.
“Melalui Aplikasi Sidak. Kalau dulu di peroleh secara surat menyurat. Melalui Aplikasi SIDAK ini, Duskcapil memberikan user kepada OPD. OPD tersebut membuka sendiri kebutuhan data apa saja terkait kependudukan,” ujarnya.