Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 22 Nov 2024 14:16 WIB ·

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan


 Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Forum Kunsultasi Publik (FKP) tahun 2024 dengan tema Evaluasi Standar Pelayanan Publik, bertempat di ruang integrasi Dinkes setempat, Jumat (22/11/2024).

Ada empat standar pelayanan yang dibahas, diantaranya pertama standar pelayanan sertifikat laik hygiene sanitasi tempat pengelolaan pangan. Dengan komponen persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan.

Kedua standar pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sample makanan dalam kegiatan insidentil. Ketiga standar pelayanan rekomendasi penjamin pasien rujukan, dan keempat pelayanan rekomendasi perizinan.

Rapat forum itu dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noor Jaya diwakili Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim sebagai Narasumber.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki mengatakan FKP merupakan suatu kewajiban bagi instansi dan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun.

Diharapkan Dinas Kesehatan dan Puskesmas memiliki format prosesur standar operasional prosesur (SOP) tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim mengatakan Bagian Organisasi Setda memiliki tugas dan fungsi mengawal dan memastikan inplementasi kebijakan pemerintah pusat pusat maupun daerah tentang pelayanan publik.

“Sehingga kami harapkan semua instansi dan dinas terkait sudah melaksanakan konsultasi publik,” kata Arif Rahman Hakim.

Menurutnya, konsultasi publik merupakan suatu kewajiban sebagaimana amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dijelaskannya, standar pelayanan memiliki perbedaan dengan standar operasional prosedur (SOP).

Standar pelayanan publik adalah sebuah setandar yang isinya adalah komitmen dan kesepakatan antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Sedangkan SOP adalah apa yang harus diberikan petugas atau pemberi layana kepada masyarakat.

“Dan ini ditetapkan melalui forum konsultasi publik,” ungkap Arif Rahman Hakim.

Turut hadir, Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, perwakilan Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu, LSM, RSB, perwakilan media, dan tamu undangan lainnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

26 Maret 2025 - 12:26 WIB

Jhonlin Group dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Buka Puasa Bersama, Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan

25 Maret 2025 - 23:24 WIB

Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil Dibagikan Jhonlin Group Kepada Warga

24 Maret 2025 - 13:45 WIB

Wabup Tanbu Sampaikan LKPJ Pemerintah Daerah 2024

24 Maret 2025 - 09:44 WIB

Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir

23 Maret 2025 - 03:38 WIB

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

22 Maret 2025 - 12:43 WIB

Trending di Advetorial