Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 7 Okt 2024 13:24 WIB ·

Dewan dan Eksekutif Sepakati Perda Perubahan Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman


 Dewan dan Eksekutif Sepakati Perda Perubahan Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Persetujuan itu disampaikan pada DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut dan menyumpulkan hasil bahwa semuanya sepakat menjadikan raperda tersebut menjadi perda.

Pada momen itu, Bupati Tanah Bunbu Zairullah Azhar di wakili Sekda Ambo Sakka menyaksikan langsung bersama Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani.

Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.

Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” sambut Sekda Ambo Sakka.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

26 Maret 2025 - 12:26 WIB

Jhonlin Group dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Buka Puasa Bersama, Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan

25 Maret 2025 - 23:24 WIB

Ratusan Paket Sembako dan Ribuan Takjil Dibagikan Jhonlin Group Kepada Warga

24 Maret 2025 - 13:45 WIB

Wabup Tanbu Sampaikan LKPJ Pemerintah Daerah 2024

24 Maret 2025 - 09:44 WIB

Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir

23 Maret 2025 - 03:38 WIB

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

22 Maret 2025 - 12:43 WIB

Trending di Advetorial