Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 8 Jul 2026 03:29 WIB ·

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming


 Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial. Dalam edaran tersebut melarang ASN dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan. Seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja. Pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan. Karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian. Provokasi, dan informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum. Serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Bang Arul Tingkatkan Kenyamanan Sarana Ibadah, Halaman Masjid di Desa Mantawakan Mulia Kini Lebih Tertata

31 Juli 2026 - 05:49 WIB

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

30 Juli 2026 - 05:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan di Desa Sepunggur

28 Juli 2026 - 05:34 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Sasirangan Pesisir, Hadirkan Praktisi Wastra Sandi Agustinus untuk Motif Baru dan Pemasaran Produk

27 Juli 2026 - 04:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026, Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Generasi Mendatang

26 Juli 2026 - 04:48 WIB

Tanah Bumbu Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Wujudkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak

23 Juli 2026 - 04:55 WIB

Trending di Advetorial