Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 20 Jan 2026 02:15 WIB ·

Bagaimana Cara Mengatasi Kekosongan Guru di Tanah Bumbu Tanpa Langgar UU ASN?


 Bagaimana Cara Mengatasi Kekosongan Guru di Tanah Bumbu Tanpa Langgar UU ASN? Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com –Pembatasan kewenangan daerah dalam merekrut guru akibat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak seharusnya membuat pemerintah daerah kehilangan seluruh ruang gerak. Sejumlah daerah telah menemukan skema kebijakan alternatif untuk menutup kekosongan guru tanpa melanggar aturan nasional.

Pengamat Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Pahlevi, mengatakan pemerintah daerah tetap dapat mengajukan kebutuhan guru sesuai kondisi dan kapasitas anggaran, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada rekrutmen nasional PNS dan PPPK.

Ia mencontohkan Pemprov DKI Jakarta yang menyiasati kekurangan guru melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Skema tersebut memungkinkan tenaga pendidik mengajar di sekolah negeri tanpa berstatus CPNS maupun PPPK.

Pembiayaan guru KKI di Jakarta tak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain Jakarta, Reza menyebut Pemprov Kalimantan Timur juga mengadopsi skema serupa. Perbedaannya, pembiayaan gaji guru dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Model ini, menurut Reza, relevan diterapkan di Tanah Bumbu yang memiliki banyak perusahaan besar di sektor sumber daya alam.

“Itu kan tidak melanggar ketentuan UU ASN. Buktinya Jakarta dan Kaltim bisa menerapkan itu,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

Reza menilai, dalam jangka panjang UU ASN bertujuan menata sistem kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, karena masih dalam tahap awal penerapan, pemetaan kebutuhan guru di daerah belum berjalan optimal.

“Kebijakannya masih baru, jadi wajar,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Tanah Bumbu mengalami kekurangan guru di tingkat SD dan SMP akibat pensiun tahunan yang tidak diimbangi rekrutmen cepat. Data Dinas Pendidikan mencatat terdapat kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), sementara rekrutmen PNS dan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan membutuhkan waktu panjang.

Akibat kekosongan tersebut, sejumlah sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

4 Juni 2026 - 07:10 WIB

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

26 Mei 2026 - 04:52 WIB

Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin

22 Mei 2026 - 05:02 WIB

Seleksi Peserta Pelatihan Kerja di Tanah Bumbu, Dorong Warga Mandiri dan Keluar dari Garis Kemiskinan

22 Mei 2026 - 04:52 WIB

Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H

22 Mei 2026 - 03:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan Ke-77

20 Mei 2026 - 05:20 WIB

Trending di Advetorial