Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 26 Jan 2026 01:21 WIB ·

DLH Tanah Bumbu Bahas Lahan Masyarakat Terdampak Pencemaran


 DLH Tanah Bumbu Bahas Lahan Masyarakat Terdampak Pencemaran Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rapat koordinasi bersama Komisi Gabungan DPRD untuk memaparkan hasil analisis teknis terkait luas dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan.

Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan mengenai masalah lahan, berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (26/1/2026).

Ketua Tim PLH ULM, Prof. Dr. Ir.H. Mijani Rahman memaparkan laporannya bahwa hasil pemetaan udara menggunakan teknologi drone, tim teknis mengungkapkan bahwa total luas area yang terdampak mencapai 82,82 hektare.

Lahan tersebut terbagi ke dalam empat kategori penggunaan, yakni.
– perkebunan karet seluas 18,75 hektare
– kolam seluas 9,9 hektare
– perkebunan sawit 12,5 hektare
– area semak belukar seluas 51,30 hektare.

Ia menyebutkan validasi data ini sangat krusial karena permasalahan tersebut telah berlarut-larut selama kurang lebih delapan tahun.

“Kami menggunakan foto udara untuk merekam sisa-sisa tanaman lama, seperti bekas tunggul karet, guna memastikan hak masyarakat tetap terakomodasi meskipun kondisi lahan saat ini sudah berubah menjadi semak belukar akibat pencemaran yang lama,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanbu Harmanudin SH. menekankan agar penentuan nilai ganti rugi sebesar 25 juta dilakukan secara hati-hati dan manusiawi. Sebab sebelumnya ia menyoroti adanya selisih angka luas lahan antara pernyataan masyarakat sebesar 120 hektare dengan hasil verifikasi lapangan sebesar 82,82 hektare yang selisih 38 hektar.

Namun, karena realisasi pembayaran tersebut tidak kunjung tuntas hingga memasuki tahun 2025, masyarakat kini menuntut adanya perubahan nilai. Warga menilai nominal yang disepakati tiga tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini sehingga mereka ingin menuntut kenaikan nominal ganti rugi tersebut.

“Kita harus memberikan ganti rugi yang pantas. Meski saat ini statusnya semak belukar, perlu diingat bahwa lahan tersebut dulunya produktif namun tidak bisa lagi dikelola selama delapan tahun akibat pencemaran. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan,” ucapnya.

Menanggapi masalah ini, Pemkab Tanbu akan terus berkomitmen untuk segera memfinalisasi nominal ganti rugi dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Langkah selanjutnya akan dibahas pada rapat pertemuan mendatang di awal April 2026. Dalam penyelesaian masalah antara masyarakat dan perusahaan untuk menyepakati angka kompensasi berdasarkan hasil analisis ini.

Turut berhadir dalam rapat ini, Ketua komisi I DPRD Tanbu H. Boby Rahman, SH, Perwakilan Disbudporpar Tanbu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Andrian William, S.IP, M.Si dan tamu dari Tim kajian PPH ULM.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Semarak Idul Fitri, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Festival Tanglong 2026

23 Maret 2026 - 03:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik

20 Maret 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda

17 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026

14 Maret 2026 - 14:06 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong

12 Maret 2026 - 10:17 WIB

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif

11 Maret 2026 - 11:11 WIB

Trending di Advetorial