BATULICIN,Inspirasibanua.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar Senin (14/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan oleh Pj Sekda Yulian Herawati mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN. Serta bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat (PHCT) yang dicanangkan oleh Presiden RI Periode 2025-2029.
Dokumen RPJMD ini dilakukan secara simultan, dan terkoordinasi dengan penyusunan renstra perangkat daerah. Penyusunan dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
Ia menambahkan penyusunan dokumen RPJMD ini disusun dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen strategis, logic model, dan sistem dinamik sebagaimana yang juga diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 ttg pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.
Adapun tujuan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2029 adalah:
a. Menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah jangka menengah;
b. Menetapkan pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan rancangan APBD;
c. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergi dan terpadu. Antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, Kabupaten atau Kota serta Kabupaten yang berbatasan.
d. Mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan;
e. Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Pj Sekda menyampaikan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025-2029 menetapkan visi pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun kedepan. Yaitu “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.