Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 1 Des 2024 04:04 WIB ·

Bupati Harapkan APBD 2025 Jadi Motor Penggerak Kemajuan Ekonomi


 Bupati Harapkan APBD 2025 Jadi Motor Penggerak Kemajuan Ekonomi Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, SH, rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu , dr. HM Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr H Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan, rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan, harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah, untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggaris bawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

SKPD Tanbu Raih Penghargaan Dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel

22 Januari 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial