Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 18 Sep 2024 14:29 WIB ·

Sekretariat DPRD Tanbu, Musnah Arsip Tak Diperlukan dari Kurun Waktu 2000 hingga 2018


 Sekretariat DPRD Tanbu, Musnah Arsip Tak Diperlukan dari Kurun Waktu 2000 hingga 2018 Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com –  Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) musnahkan 2512 berkas arsip yang sudah tidak diperlukan lagi.

Pemusnahan ribuan arsip itu, adalah berkas dari tahun 2000 hingga 2018 yang berlangsung, Rabu (18/9/2024) di Gedung DPRD Tanbu.

Arsip Sekretariat dan DPRD Tanbu ini sebelumnya sudah dinilai kelayakan pemusnahannya oleh Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu.

Prosesi pemusnahan arsip dihadiri langsung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, Pejabat dan Tim Arsip Sekretariat DPRD Tanbu.

Sekretaris DPRD Tanbu, Mahriyadi Noor menyampaikan ucapan terimakasih atas ketersediaan Tim Kearsipan Kabupaten yang telah membimbing Tim Kearsipan Sekretariat DPRD dalam bidang kearsipan sehingga terbentuklah pemilahan tentang kearsipan yang benar.

Menurut Mahriyadi jika di lihat dari awal berdirinya Tanah Bumbu. Di mungkinkan tidak akan tertampung di tempat kearsipan kabupaten.

Sehingga, sempat berkeinginan untuk memiliki Gudang arsip sendiri.

Namun setelah mendapatkan informasi adanya ketentuan yang mengatur tentang arsip yang sudah tidak di perlukan lagi bisa di hapus atau di musnahkan.

Dengan adanya Tim Kearsipan Kabupaten, maka saat ini pihaknya bisa melakukan penghapusan atas dokumen yang sebelumnya sudah di tindak oleh Tim Arsip Kabupaten dan memberikan perintah dapat di musnahkan.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berkas penghapusan dan secara simbolis di lakukan penghapusan atau pemusnahan arsip.

Pemusnahan dengan cara di hancurkan melalui mesin penghancur yang di sediakan. Serta di timbun atau di kubur ke dalam tanah sebagai penghapusan lanjutan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Bajual Wadai 2026, Dorong Pelestarian Budaya Kuliner dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

23 Februari 2026 - 13:03 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

20 Februari 2026 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Awali Safari Ramadan dengan Santunan bagi Anak Yatim, Piatu, dan Dhuafa

19 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin

19 Februari 2026 - 13:16 WIB

Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 13:13 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026, Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas

19 Februari 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advetorial