Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 7 Okt 2024 13:24 WIB ·

Dewan dan Eksekutif Sepakati Perda Perubahan Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman


 Dewan dan Eksekutif Sepakati Perda Perubahan Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman Perbesar

BATULICIN,inspirasibanua.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Persetujuan itu disampaikan pada DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut dan menyumpulkan hasil bahwa semuanya sepakat menjadikan raperda tersebut menjadi perda.

Pada momen itu, Bupati Tanah Bunbu Zairullah Azhar di wakili Sekda Ambo Sakka menyaksikan langsung bersama Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani.

Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.

Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” sambut Sekda Ambo Sakka.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT untuk Cegah Stunting

30 April 2026 - 13:43 WIB

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Langkah Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM

30 April 2026 - 13:26 WIB

Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Inovasi dan Solidaritas untuk Pembangunan Daerah pada Pengukuhan Pengurus DWP Unit Satpol PP dan Damkar

30 April 2026 - 13:15 WIB

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

29 April 2026 - 05:00 WIB

TP PKK Tanah Bumbu Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Pola Makan Bergizi Keluarga

28 April 2026 - 05:01 WIB

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi, Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ritasi’e

27 April 2026 - 05:15 WIB

Trending di Advetorial