Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 22 Feb 2024 12:43 WIB ·

Dispersip Tanbu Gelar Bimtek Kepada Pengelola Perpustakaan, Sebut Sudah 26 Yang Akreditasi


 Dispersip Tanbu Gelar Bimtek Kepada Pengelola Perpustakaan, Sebut Sudah 26 Yang Akreditasi Perbesar

BATULICIN – Sekitar 80 orang pengelola perpustakan tingkat SD, SMP dan SMA sederajat hingga Perguruan Tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu, ikuti bimbingan teknis yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) setempat.

Bimbingan teknis tersebut juga sekaligus dirangkai dengan penyerahan sertifikat perpustakaan yang Akreditasi, di Studio Mini Dispersip Tanah Bumbu.

Dari sekian perpusatakaan di Tanah Bumbu, Dispersip Tanah Bumbu (Tanbu) membina perpusatakaan sekolah yang sudah terakreditasi sebanyak 26 perpusatakaan hingga akhir 2023 lalu.

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Yulia Rahmadani melalui sekretarisnya M Saleh, denganenghadirkan narasumner di antaranya Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan kearsipan prov kalsel, Wildan Akhyar ⁠dan Pustakawan Ahli Madya Dispersip Prov kalsel, Abdillah.

Selain itu, ada narsum dari Disdik Kabupaten Tanah Bumbu Firdaus, dan dari SMKN 2 Simpang Empat Lia Safitri.

” Bimbingan teknis ini sangat baik digelar demi peningkatan pengelolaan perpusatakaan. Sebelumnya, perpustakaan di Tanbu yang akreditasi hanya satu, namun diakhir tahun 2023 kemarin, Dispersip berhasil membina 26 perpustakaan sekolah yang terakreditasi, ” sebut M Saleh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Jalan Sehat, Pemkab Tanah Bumbu Gelorakan Budaya Sehat dan Bersih

30 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke-23, Iswadi Rauf Raih Nilai Tertinggi

30 Maret 2026 - 05:55 WIB

Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai

30 Maret 2026 - 01:15 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Gelar Silaturahmi Idulfitri 1447 H dan Santuni Anak Yatim/Piatu

24 Maret 2026 - 17:53 WIB

Momen Hangat Idulfitri, Ketua TP PKK Andi Irmayani Dorong Penguatan Keluarga dan Kebersamaan

24 Maret 2026 - 17:49 WIB

Semarak Idul Fitri, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Festival Tanglong 2026

23 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di Advetorial