Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 22 Feb 2024 12:43 WIB ·

Dispersip Tanbu Gelar Bimtek Kepada Pengelola Perpustakaan, Sebut Sudah 26 Yang Akreditasi


 Dispersip Tanbu Gelar Bimtek Kepada Pengelola Perpustakaan, Sebut Sudah 26 Yang Akreditasi Perbesar

BATULICIN – Sekitar 80 orang pengelola perpustakan tingkat SD, SMP dan SMA sederajat hingga Perguruan Tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu, ikuti bimbingan teknis yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) setempat.

Bimbingan teknis tersebut juga sekaligus dirangkai dengan penyerahan sertifikat perpustakaan yang Akreditasi, di Studio Mini Dispersip Tanah Bumbu.

Dari sekian perpusatakaan di Tanah Bumbu, Dispersip Tanah Bumbu (Tanbu) membina perpusatakaan sekolah yang sudah terakreditasi sebanyak 26 perpusatakaan hingga akhir 2023 lalu.

Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Yulia Rahmadani melalui sekretarisnya M Saleh, denganenghadirkan narasumner di antaranya Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan kearsipan prov kalsel, Wildan Akhyar ⁠dan Pustakawan Ahli Madya Dispersip Prov kalsel, Abdillah.

Selain itu, ada narsum dari Disdik Kabupaten Tanah Bumbu Firdaus, dan dari SMKN 2 Simpang Empat Lia Safitri.

” Bimbingan teknis ini sangat baik digelar demi peningkatan pengelolaan perpusatakaan. Sebelumnya, perpustakaan di Tanbu yang akreditasi hanya satu, namun diakhir tahun 2023 kemarin, Dispersip berhasil membina 26 perpustakaan sekolah yang terakreditasi, ” sebut M Saleh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

4 Juni 2026 - 07:10 WIB

Persami KKRI Gelombang V, Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Muda Tanah Bumbu

26 Mei 2026 - 04:52 WIB

Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin

22 Mei 2026 - 05:02 WIB

Seleksi Peserta Pelatihan Kerja di Tanah Bumbu, Dorong Warga Mandiri dan Keluar dari Garis Kemiskinan

22 Mei 2026 - 04:52 WIB

Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H

22 Mei 2026 - 03:34 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan Ke-77

20 Mei 2026 - 05:20 WIB

Trending di Advetorial