Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 17 Okt 2023 02:18 WIB ·

Goa Liang Bangkai dan Buku Harian Kerajaan Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tanbu


 Goa Liang Bangkai dan Buku Harian Kerajaan Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tanbu Perbesar

BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanbu di gelar di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di Tanbu di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe, dan Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Tujuan kegiatan ini adalah melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporapar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Ia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.

Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dari kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidangpenetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Ia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. (ril)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut, Begini Kata Bupati Andi Rudi Latif

26 Mei 2025 - 21:40 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati

23 Mei 2025 - 15:11 WIB

Tanah Bumbu Gelar Kegiatan Storytelling, Tanamkan Nilai Karakter Sejak Dini

22 Mei 2025 - 04:14 WIB

Pemkab Tanbu Hadirkan Perpustakaan Keliling di Lapas Batulicin: Literasi Untuk Semua

22 Mei 2025 - 04:08 WIB

Ketua TP PKK Tanbu Buka Rakon dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader

21 Mei 2025 - 04:21 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

21 Mei 2025 - 03:44 WIB

Trending di Advetorial