BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis Jempol Manis.
Jempol Manis yakni Jempot Bola Pemberian Nomor Induk Berusaha, melalui OSS RBA.
Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar di wakili Administrasi Administrasi Umum Hj Narni membuka kegiatan tersebut, Rabu (13/12/2023).
Peserta sosialisasi dan bimtek merupakan unsur aparatur kecamatan yang membidangi pelayanan masyarakat serta pelaku usaha di tiap Kecamatan.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya di sampaikan Hj Narni menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan tersebut.
“Ini penting dan strategis dilakukan dalam rangka menciptakan peningkatan pelayanan publik yang akuntabel. Serta akses yang lebih luas, cepat, mudah, aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia mengapresiasi hasil kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik DPMPTSP dari tahun ke tahun, selalu mendapat predikat baik.
Rinciannya 87,47 tahun 2020, 87,66 tahun 2021, dan 87,56 tahun 2022.
Ada penurunan di Tahun 2022, karena proses peralihan sistem dari manual ke online.
Yang mana penerapan OSS RBA dan Myperizinan masih banyak pengembangan, serta proses sosialisasi ke masyarakat belum menyeluruh.
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang menurun di tahun 2022. Maka perlu adanya inovasi atau peningkatan layanan di Tahun 2023.
Sehingga di laksanakanlah kegiatan aksi perubahan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan berupa Jempol Manis. Atau Jemput Bola Pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa.
“Oleh karena itu, saya berharap peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah. Terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perizinan Yurianah,SE, MM menyampaikan program jempol manis merupakan aksi perubahan 2023.
Yakni sebuah inovasi untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan pola jemput bola untuk pemberian NIB atau Nomor Induk berusaha ke-tiap Kecamatan.
NIB adalah bentuk legalitas perizinan berusaha untuk pelaku usaha yang di terbitkan melalui website OSS RBA. Ini bisa di akses di manapun dan kapan pun .
Dengan memiliki NIB pelaku usaha sudah dapat menjalankan usahanya berdasarkan tingkat resiko.
NIB berfungsi sebagai identitas legalitas izin usaha, sebagai bukti pengenal impor/ekspor .
“Sebagai contoh, UMKM yang akan mendaftarkan ke E-katalog cukup dengan syarat bukti NIB sudah bisa mendaftarkan usahanya di E-katalog. Atau UMKM yang ingin bermitra dengan perusahaan besar di daerahnya. Tentunya bukti izin NIB merupakan syarat mutlak yang akan diminta,” jelasnya.
Kegiatan di hadiri pula Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono.