Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 18 Feb 2026 13:24 WIB ·

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras


 Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com – Jaga kesucian bulan Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, jajaran Polsek Simpang Empat di bawah komando langsung Kapolsek Iptu Muhammad Dedy Harianto menggelar operasi sisir tempat hiburan malam pada Selasa (18/2/26).

Kegiatan itu dimulai pukul 21.00 Wita ini, mengerahkan 12 personel tangguh dan 3 unit kendaraan roda empat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek dengan menyasar titik-titik rawan penyakit masyarakat.

Bukan sekadar patroli biasa, jajaran Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan tegas menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, hingga warung remang-remang.

Penyisiran berlangsung hingga larut malam ini, petugas tidak hanya memberikan imbauan. Mereka melakukan penggeledahan mendetail dan pengecekan kartu identitas setiap pengunjung.

Polsek Simpang Empat hadir memberikan rasa aman dan menekan potensi gangguan keamanan jelang bulan puasa.

Alhasil, pada kegiatan tersebut, anggota Polsek Simpang Empat ini sita sebanyak 24 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan. Rinciannya, 16 botol merk Alexis, 3 botol Iceland, 2 botol merk API, 2 botol Beer Bintang, dan 1 botol Anggur Merah Cap OT.

Tidak berhenti di situ, IPTU Dedy Harianto juga langsung mengeluarkan instruksi tegas. Seluruh pemilik tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, dan warung remang-remang diperintahkan tutup total mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor: B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Hiburan, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat, dan Rumah Makan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami tidak main-main. Ini bentuk penghormatan kami terhadap bulan suci. Seluruh tempat hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa harus tutup. Jika ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” ucap IPTU Dedy Harianto.

Lanjut Iptu Dedy, Polsek Simpang Empat akan memberikan rasa aman dan nyaman beribadah. Kegiatan itu dilaksanakan tentunnya dalam rangka menciptakan ketertiban dilingkungan masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Semarak Idul Fitri, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Festival Tanglong 2026

23 Maret 2026 - 03:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik

20 Maret 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda

17 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026

14 Maret 2026 - 14:06 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong

12 Maret 2026 - 10:17 WIB

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif

11 Maret 2026 - 11:11 WIB

Trending di Advetorial