Menu

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 20 Jan 2026 01:49 WIB ·

Guru Pensiun Bertambah, Sekolah di Tanah Bumbu Kekurangan Pengajar


 Guru Pensiun Bertambah, Sekolah di Tanah Bumbu Kekurangan Pengajar Perbesar

BATULICIN,Inspirasibanua.com –  Kekurangan guru akibat pensiun tahunan belum dapat segera diatasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Sekolah-sekolah kesulitan menutup kekosongan karena rekrutmen guru dibatasi oleh aturan nasional.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Tanah Bumbu yang diterima Radar Banjarmasin, Selasa (20/1), kekurangan guru terjadi di tingkat SD dan SMP. Saat ini tercatat kekurangan 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Sementara itu, jumlah guru TK dinilai mencukupi, namun distribusinya belum merata. Dinas Pendidikan belum dapat melakukan mutasi secara langsung karena guru-guru tersebut terikat kontrak sebagai PPPK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, mengatakan setiap tahun sejumlah guru memasuki masa pensiun. Namun, pengganti tidak bisa dipenuhi dengan cepat karena rekrutmen hanya dapat dilakukan melalui seleksi PNS dan PPPK.

Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyebabkan banyak sekolah mengalami kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru membutuhkan waktu panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Proses rekrutmen PNS dan PPPK memerlukan waktu cukup lama, sementara kebutuhan di sekolah kan mendesak,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Pembatasan kewenangan tersebut dinilai menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik.

Kondisi ini berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar. Sebagai solusi sementara, sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

“Padahal lulusan guru di Tanah Bumbu banyak, tapi tidak bisa langsung direkrut. Nanti siapa yang bayar?” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi kebijakan.

Sebagai konteks, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN. Termasuk guru honorer.

Aturan ini bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap mengangkat honorer dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Semarak Idul Fitri, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Festival Tanglong 2026

23 Maret 2026 - 03:36 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik

20 Maret 2026 - 06:05 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda

17 Maret 2026 - 16:04 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026

14 Maret 2026 - 14:06 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong

12 Maret 2026 - 10:17 WIB

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif

11 Maret 2026 - 11:11 WIB

Trending di Advetorial