BATULICIN – Dari hasil rekapitulasi dan evaluasi, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat dalam 3 tahun terakhir menjadi wilayah dengan jumlah tindak pidana peredaran narkoba tertinggi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasalnya, hingga saat ini sudah mencapai 36 kasus sesuai data dari Polres Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengambil langkah konkret dalam rangka menekan angka itu. Yakni membentuk Kampung Bebas dari Narkoba disalah satu wilayahnya.
Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Desa Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di
kampung tersebut.
“Sehingga terwujudnya kampung yang
bebas dari penyalahgunaan narkoba
sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan
kegiatan positif,” terang Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.
Dituturkannya, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan
narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.
“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” sambungnya.
Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, diantaranya Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.
Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta
Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.
“Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu. Dari pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.
“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.
Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.
“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” ucapnya prihatin.
Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III
tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya.