Menu ✖

Mode Gelap
Milenial Tanbu Rela Keluarkan Dana Pribadi Untuk Bersihkan Jalan Desa Satiung Waket DPRD Tanbu Sebut Generasi Muda Harus Ikut Berkontribusi Untuk Negeri Tanbu Launching Gerakan Pengibaran 5.000 Bendera Merah Putih Semarakan HUT RI Ke-78 Eksekutif Sampaikan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 Dinas PUPR Gelar Pembinaan Tekhnis Infrastruktur Persampahan.

Advetorial · 5 Sep 2023 04:12 WIB ·

Satpol PP Tanbu Kembali Ungkap Kasus Prostitusi di KM 7 Sarigadung Berkedok Warung Kopi


 Satpol PP Tanbu Kembali Ungkap Kasus Prostitusi di KM 7 Sarigadung Berkedok Warung Kopi Perbesar

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu, kini semakin gencar menjalankan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu terkait penindakan terhadap warung berkedok biliar dan warung kopi.

Hal tersebut dibuktikannya pada saat akan melaksanakan pengembangan terhadap kasus beberapa hari lalu pada dua buah warung yang kedapatan melakukan kegiatan prostitusi.

Kali ini satpol kembali mendapatkan satu pasangan yang sedang melakukan aksi mesum didalam bilik kamar tanpa mengenakan busana pada sebuah warung kopi di Kilometer 7 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Pada Selasa (5/9/2023) Sore.

Plt Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidik, Supiansyah pada saat ditemui dilapangan membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami kembali mendapatkan satu warung kopi yang masih berani melakukan kegiatan prostitusi yang melayani pelanggannya,” sebutnya.

Pada saat tim mampir dan curiga ada sebuah motor yang terparkir didepan namun diwarung tidak ada orang. Mereka pun langsung masuk menggeledah bilik kamar, dan benar saja kecurigaan itu membuahkan hasil mendapati satu pasangan yang bukan suami istri tanpa mengenakan busana.

” Atas dasar tersebut, kami amankan dan mintai keterangan kepada pemilik warung yang menjajakan kenikmatan dan pelanggan tersebut, ” katanya.

Dari hasil keterangan pemilik warung terjerat hutang pada pelanggan tersebut yang merupakan pegawai koperasi keliling yang harus membayar 150 ribu setiap harinya. Sebab tidak mempunyai uang yang cukup, maka menawarkan pembayaran dengan kenikmatan dengan tarif Rp 300 ribu persekali main.

” Jadi atas dasar tersebut kami menyatakan cukup bukti bahwa pemilik dan pelanggan warung kopi ini telah melanggar peraturan daerah dan kami bawa kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Karena sudah kedapatan nantinya warung ini termasuk dalam daftar pembongkaran pada minggu depan.

Satpol PP terus menghimbau kepada pemilik warung kopi dan biliar agar jangan melanggar perda yang telah ditetapkan, apabila ada yang masih berani melakukan prostitusi dan menjual minuman keras tidak akan pernah segan untuk ditindaklanjuti.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Program Kredit Tanpa Bunga bagi Usaha Mikro

18 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional di Tanah Bumbu

13 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Lantik Pejabat Pemkab Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Strategi Akselerasi Kinerja Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Ngopi Bareng Aksi Sinergitas Merah Putih Jadi Wadah Kebersamaan, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan Masyarakat Tanah Bumbu

12 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU untuk Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029

8 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Trending di Advetorial